
Kata “pornografi”, istilah lama yang akhir-akhir ini menyeruak di telinga masyarakat Indonesia. Hal tersebut terkait dengan pengesahan UU Pornografi yang telah disahkan 30 Oktober 2008 yang lalu oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI. Meskipun disertai aksi Walk Out oleh Fraksi PDIP dan PDS, Rancangan Undang-Undang itupun akhirnya menjadi UU, tentu setelah melalui perjalanan panjang dan berliku-liku nan melelahkan.
Ada dua kubu, yang menolak dan mendukung UU tersebut, dengan argumentasi masing-masing. Aksi demontrasi menolak dan mendukung terjadi di beberapa daerah. Dengan argumentasi yang menurut anggapan mereka “benar”, diteriakkanlah suara-suara kebenaran tersebut ke publik.
Akankah konflik antara dua kubu itu terus berlanjut? Dapat dipastikan iya. Berbagai langkah telah disiapkan oleh kedua belah pihak pasca pengesahan UU Pornografi. Gubernur, DPRD Bali dan elemen masyarakat Bali menyatakan menolak pengesahan UU Pornografi serta akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Pendukung UU ini menyatakan bahwa pengesahan RUU menjadi UU sangatlah mendesak dilakukan, di tengah penurunan moralitas bangsa. Sedangkan, kubu yang menolak UU Pornografi menyatakan bahwa UU tersebut akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, disamping telah ada pengaturan mengenai pornografi telah ada.
Pelik memang berbicara mengenai masalah UU Pornografi ini. Penuh dengan argumentasi-argumentasi yang dianggap “benar”. Namun, menjembatani konflik di atas, ada beberapa hal yang penting untuk dicermati. Kedua kubu sama-sama menyatakan bahwa mendukung atau menolak adalah untuk “menyelamatkan” negeri ini. Apa gerangan yang perlu diselamatkan? Tentu point yang “diselamatkan” oleh masing-masing kubu berbeda serta memiliki latar belakang dalam hal penyelamatan bangsa ini. Dengan adanya UU Pornografi, di satu sisi akan digunakan untuk menyelamatkan moralitas bangsa yang telah merosot, disisi lain penolakan terhadap UU tersebut akan menyelamatkan keutuhan bangsa. Lalu, penyelamatan moralitas ataukah penyelamatan keutuhan bangsa? Kedua hal itu sangat penting dan memang perlu untuk diselamatkan dan dijaga, namun kehadiran UU pornografi bisa dikatakan bertolak belakang serta terjadi trade off dengan tujuan penyelamatan moralitas atau keutuhan bangsa.
Moralitas bangsa Indonesia memang patut dipertanyakan, sehingga timbul berbagai macam kejahatan, korupsi, perampokan, pemerkosaan, pencabulan dan tindakan criminal yang lain. Keutuhan bangsa pun tidak luput dari bahaya. Negara kesatuan terancam dengan adanya upaya untuk memisahkan diri dari NKRI.
Melalui peristiwa pengesahan UU Pornografi ini, setidaknya menyadarkan kita bahwa kedua aspek, moralitas dan keutuhan bangsa, perlu untuk diselamatkan. Iwan Fals dalam salah satu lagunya mengatakan diperlukan penegakan hukum yang tegas, tidak berat sebelah dan tidak pandang bulu, tanpa terkecuali yang bersalah harus dihukum.
Pelajaran yang bisa dipetik adalah supaya berpikir, bertindak dan berbuat dalam koridor hukum yang berlaku. “Urus moralitas pribadi sebelum mengurusi moralitas orang lain”, kata seorang teman ketika berdiskusi mengenai lagu “Manusia Setengah Dewa”-nya Iwan Fals. Tentu, dengan didukung oleh penegakan akan supremasi hukum. Ingatlah kita pada cita-cita pendirian negeri ini, yaitu untuk pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya dengan berlandaskan pada Pancasila. Hal-hal yang ingin merusak dan mengancam cita-cita tersebut perlu diperangi.
Jaga masa depan negeri ini dari segala macam bahaya yang mengancam. Jaga keutuhan bangsa Indonesia dari setiap upaya-upaya yang bertujuan untuk memecah belah. Jaga Indonesia.
Ada dua kubu, yang menolak dan mendukung UU tersebut, dengan argumentasi masing-masing. Aksi demontrasi menolak dan mendukung terjadi di beberapa daerah. Dengan argumentasi yang menurut anggapan mereka “benar”, diteriakkanlah suara-suara kebenaran tersebut ke publik.
Akankah konflik antara dua kubu itu terus berlanjut? Dapat dipastikan iya. Berbagai langkah telah disiapkan oleh kedua belah pihak pasca pengesahan UU Pornografi. Gubernur, DPRD Bali dan elemen masyarakat Bali menyatakan menolak pengesahan UU Pornografi serta akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Pendukung UU ini menyatakan bahwa pengesahan RUU menjadi UU sangatlah mendesak dilakukan, di tengah penurunan moralitas bangsa. Sedangkan, kubu yang menolak UU Pornografi menyatakan bahwa UU tersebut akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, disamping telah ada pengaturan mengenai pornografi telah ada.
Pelik memang berbicara mengenai masalah UU Pornografi ini. Penuh dengan argumentasi-argumentasi yang dianggap “benar”. Namun, menjembatani konflik di atas, ada beberapa hal yang penting untuk dicermati. Kedua kubu sama-sama menyatakan bahwa mendukung atau menolak adalah untuk “menyelamatkan” negeri ini. Apa gerangan yang perlu diselamatkan? Tentu point yang “diselamatkan” oleh masing-masing kubu berbeda serta memiliki latar belakang dalam hal penyelamatan bangsa ini. Dengan adanya UU Pornografi, di satu sisi akan digunakan untuk menyelamatkan moralitas bangsa yang telah merosot, disisi lain penolakan terhadap UU tersebut akan menyelamatkan keutuhan bangsa. Lalu, penyelamatan moralitas ataukah penyelamatan keutuhan bangsa? Kedua hal itu sangat penting dan memang perlu untuk diselamatkan dan dijaga, namun kehadiran UU pornografi bisa dikatakan bertolak belakang serta terjadi trade off dengan tujuan penyelamatan moralitas atau keutuhan bangsa.
Moralitas bangsa Indonesia memang patut dipertanyakan, sehingga timbul berbagai macam kejahatan, korupsi, perampokan, pemerkosaan, pencabulan dan tindakan criminal yang lain. Keutuhan bangsa pun tidak luput dari bahaya. Negara kesatuan terancam dengan adanya upaya untuk memisahkan diri dari NKRI.
Melalui peristiwa pengesahan UU Pornografi ini, setidaknya menyadarkan kita bahwa kedua aspek, moralitas dan keutuhan bangsa, perlu untuk diselamatkan. Iwan Fals dalam salah satu lagunya mengatakan diperlukan penegakan hukum yang tegas, tidak berat sebelah dan tidak pandang bulu, tanpa terkecuali yang bersalah harus dihukum.
Pelajaran yang bisa dipetik adalah supaya berpikir, bertindak dan berbuat dalam koridor hukum yang berlaku. “Urus moralitas pribadi sebelum mengurusi moralitas orang lain”, kata seorang teman ketika berdiskusi mengenai lagu “Manusia Setengah Dewa”-nya Iwan Fals. Tentu, dengan didukung oleh penegakan akan supremasi hukum. Ingatlah kita pada cita-cita pendirian negeri ini, yaitu untuk pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya dengan berlandaskan pada Pancasila. Hal-hal yang ingin merusak dan mengancam cita-cita tersebut perlu diperangi.
Jaga masa depan negeri ini dari segala macam bahaya yang mengancam. Jaga keutuhan bangsa Indonesia dari setiap upaya-upaya yang bertujuan untuk memecah belah. Jaga Indonesia.